- 
Kepala BPKAD - 
Pemimpin tertinggi dalam BPKAD, bertanggung jawab kepada kepala daerah. 
 
- 
- 
Sekretariat - 
Subbagian Umum dan Kepegawaian 
- 
Subbagian Keuangan 
- 
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi 
 
- 
- 
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah - 
Subbidang Kebijakan dan Evaluasi Anggaran 
- 
Subbidang Penyusunan Anggaran 
 
- 
- 
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah - 
Subbidang Penatausahaan dan Verifikasi 
- 
Subbidang Pelaksanaan dan Pengeluaran 
- 
Subbidang Kas Daerah 
 
- 
- 
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan - 
Subbidang Akuntansi Pemerintah Daerah 
- 
Subbidang Penyusunan Laporan Keuangan 
- 
Subbidang Konsolidasi dan Evaluasi 
 
- 
- 
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) - 
Subbidang Inventarisasi Aset 
- 
Subbidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan 
- 
Subbidang Pengamanan dan Penghapusan 
 
- 
- 
Bidang Pendapatan (jika menjadi satu dengan Bapenda atau masih melekat di BPKAD) - 
Subbidang PAD 
- 
Subbidang Pendapatan Lainnya 
 
- 
- 
Kelompok Jabatan Fungsional - 
Jabatan teknis seperti analis keuangan, pengelola barang milik daerah, verifikator keuangan, auditor internal, dsb. 
 
- 
